Guru Besar Hukum Internasional UI : Presiden Tidak Perlu Ratas Ex-WNI Anggota ISIS

Jakarta (WWT) - Presiden tidak perlu melakukan rapat terbatas kabinet terkait ex-WNI anggota ISIS.

Bahkan berbagai instansi perlu segera menghentikan untuk memikirkan berbagai opsi ataupun skenario dalam memulangkan ex-WNI anggota ISIS.

Ada paling tidak tiga alasan untuk ini.

Pertama, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima ex-WNI anggota ISIS.

PBB tidak melakukan desakan. Demikian pula Negara Suriah atau Irak.

Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak ex-WNI anggota ISIS?

Kedua mengingat UU Kewarganegaraan tegas menetukan para ex-WNI ini telah kehilangan kewarganegaraan maka tidak ada kewajiban negara untuk melakukan evakuasi ataupun pemulangan terhadap mereka.

Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara.

Terakhir, pemerintah tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru dapat men-deligitimasi pemerintah di mata masyarakat.

Ini berbeda bila PBB, Suriah atau Irak yang meminta Indonesia memikirkan ex-warga negaranya yang sedang ditahan.

Dalam konteks demikian tentu rapat terbatas kabinet perlu dilakukan dan berbagai skenario perlu dimunculkan.

Oleh: Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog