Jangan Terkecoh dengan Esensi Omnibus Law

Ombinbus Law menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU
Jakarta (WWT) - Isu Omnibus Law adalah istilah baru. Bagi kelompok-kelompok yang ingin memancing di air keruh, ini adalah makanan empuk, karena banyak dari kita yang tidak mengerti esensi dari Omnibus Law itu sendiri.

Omnibus Law hanyalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk merangkum sebuah isu yang besar, agar dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, menjadikan UU yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana.

Menurut beberapa pakar, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan beberapa negara lainnya, sudah menerapkannya, sebagai strategi untuk menuntaskan masalah regulasi yang rumit dan tumpang tindih, agar menjadi lebih sederhana dan jelas.

Proses pembuatan Omnibus Law adalah, membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Sementara para pakar hukum menjelaskan, tidak ada bedanya dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Namun demikian, isinya jelas dan secara tegas mencabut, atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Tujuan penerapan Omnibus Law sendiri adalah, agar para Pengusaha,  dan Investor yang notabene menciptakan lapangan pekerjaan, tidak dibingungkan oleh aturan-aturan lama yang berbelit-belit, yang mengakibatkan mereka kabur dari Indonesia, dan berujung pada banyaknya pengangguran.

Secara singkat Ombinbus Law adalah, menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU yang jelas dan sederhana.

Secara singkat, penerapan Omnibus Law adalah untuk mendongkrak datangnya Investor, dan membuat masyarakat lebih dimudahkan, terutama saat ini bagi para penggiat Pencipta Lapangan Kerja, dan para wiraswasta penggiat UMKM. 

Dalam rangka mendongkrak Investasi, dan untuk "Cipta Lapangan Kerja", serta "Pemberdayaan UMKM", hingga saat ini Pemerintah telah menandai 74 undang-undang yang akan masuk dalam proses Omnibus Law.

Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu, untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu, hingga lebih dari 50 tahun.

Untuk mewujudkan rencana ini, Presiden berharap adanya dukungan dari DPR.

"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," menurut Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019). 

Agar manfaat Omnibus Law dapat segera kita nikmati, semoga proses penerapannya tidak dipolitisir... (EW)

#OmnibusLawDongkrakInvestasi #OmnibusLawCiptakanLapangankerja
#OmnibusLawMajukanUMKM #OmnibusLawSerapSDM

Kembali ke Kumpulan Artikel Ekonomi Politik

Bela Negara
Berjuang berdasarkan Pancasila dan UUD'45, sesuai dengan Sejarah Bangsanya

Penghianat
Berjuang untuk memanipulasi Sejarah Bangsanya

#SadarSejarahNusantara
#PerpustakaanTanahImpian

Daftar Obat Alami untuk Jantung
Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog