-->

Copyright 2021 © Tanah Impian All Right Reserved


"HEMAT CERDAS, HIDUP BERKUALITAS"

Bisakah DPR Dibubarkan, Jawabannya: Pasti Bisa


Jakarta (
Warta WA Terkini - No Gossip) - Melihat Demo tanggal 25 yang barusan saja terjadi (jam 00:12 26/08/25 saat artikel ini saya tulis).

👌Ayo kita bedah fungsi DPR RI dari sisi Trias Politika, dalam kerangka Trias Politika (legislatif, eksekutif, yudikatif), fungsi DPR RI adalah:
  • Fungsi Legislatif (pembuat undang-undang): Membentuk undang-undang bersama Presiden.
  • Fungsi Anggaran: Menetapkan dan mengawasi APBN bersama Presiden.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah (eksekutif).

Selain Tiga Fungsi Utama di Atas, DPR RI juga memiliki peran penting dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sehingga Keputusan yang Digodok dapat mewakili kepentingan rakyat dalam proses pembuatan kebijakan, dan pengawasan pemerintah. 

Legislatif juga berperan dalam hubungan internasional, dan pembentukan kebijakan politik luar negeri.

👉 Jadi, dari sisi Trias Politika, DPR RI berada pada kekuatan legislatif, yang juga memiliki peran kontrol terhadap eksekutif agar terjadi keseimbangan kekuasaan.

Ayo kita permudah pemahamannya:

Rakyat memilih Anggota DPR RI untuk mewakili dirinya, dalam Membuat Undang-undang, Menetapkan dan Mengawasi APBN bersama Presiden (Eksekutif), Mengawasi Pelaksanaan Undang-undang dan Kebijakan Eksekutif.

Jelas Rakyat memilih Anggota DPR RI hanya untuk Tiga Fungsi diatas, sementara SEHARUSNYA SELURUH ANGGOTA DPR RI Menyerap Aspirasi Rakyat dan Menindaklanjutinya demi kepentingan rakyat yang memilihnya, bukan sebaliknya.

Atau dengan kata lain DPR RI bersama Eksekutif membuat Undang-undang yang justru untuk menindas rakyat pemilihnya sendiri.

Ayo kita hilangkan kesempatan Power Tends to Corrupt, bagi Anggota DPR RI...

Caranya?

Pertama

Lembaga Legislatif tetap kita PERTAHANKAN, sistemnya yang kita ganti

Dengan mengganti sistemnya, Fungsi Legislatif yang mewakili rakyat tetap ada, hanya saja alur dan kelembagaannya yang diubah.

Melihat Fungsi Legislatif memiliki Tiga Fungsi, maka setiap fungsinya bisa jadi dibuatkan semacam Forum Diskusi para Pakar di bidangnya, yang dipilih dan dipresentasikan oleh Universitas-universitas ternama Indonesia yang legitimate. Serta diadakan Desk Khusus untuk menerima Aspirasi Masyarakat kapanpun dan dimanapun.

Satu Langkah terpecahkan! Hilang sudah anggaran gaji dan tetek bengek Anggota DPR, juga uang penyelenggaraan pemilu yang jumlahnya fantastis.

Kedua
Lalu bagaimana menyerap aspirasi Masyarakat?
Saat ini kita menjalankan KTP dengan Indentitas Tunggal, singkatnya setiap anggota masyarakat yang sudah punya hak pilih dapat memberikan masukan melalui aplikasi.
  • Aspirasi Masyarakat adalah suara hati rakyat yang pada umumnya meliputi hak hidup layak, hak perlindungan hukum, dan semuanya yang bersentuhan pada rasa aman rakyat itu sendiri pada umumnya.
  • Keputusan Internasional, adalah hak prerogatif presiden yang dibantu Menteri-menterinya dan para pakar dari Forum Diskusi (Lembaga Legislatif) yang ada.

Dua Langkah terpecahkan! Hilang sudah manipulasi kepentingan rakyat, padahal selama ini penguasa dianggap berkecenderungan melaksanakan kepentingannya sendiri.

Ketiga
Siapa yang akan membuat sistemnya?
Kita memiliki Creative Hub (Silicon Valley-nya Indonesia)

Tiga Langkah Esensial terpecahkan! Hilang sudah biaya tinggi pembuatan aplikasi, dan kebocoran sekuriti dari aplikasi, karena dulu kita pakai vendor IT yang penuh kepentingan bisnis dan politik.

Masih ada beberapa langkah lagi, tapi intinya penulis sementara ini hanya ingin memberikan sebuah wacana, bahwa Fungsi Lembaga Legislatif, dengan kemajuan zaman, bisa dibuat lebih efisien dan efektif.

Dengan kata lain pebisnis tidak lagi memiliki kesempatan bernegosiasi dengan para Anggota DPR RI yang korup, karena sudah diganti dengan Aplikasi. (SSM)


wartawaterkini - Warta WA TerkiniNo Gossip

IG : @wartawaterkini
Sumber : Sate Jawa - but no Gossip
Photo : Istimewa
Labels: Artikel Politik

Thanks for reading Bisakah DPR Dibubarkan, Jawabannya: Pasti Bisa. Please share...!

Perpustakaan Tanah Impian - KLIK⬇️

Perpustakaan Tanah Impian - KLIK⬇️
Jendela Pengetahuan
Back To Top