Hak Kesehatan Rakyat

Buat wawasan bantu warga Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis? T...

Buat wawasan bantu warga
Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

Tidak boleh. 

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
  • Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
  • Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
  • Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”   

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya;
  • Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.

Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata)

Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi.
  • Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
  • Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
  • Ayat (2): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, jelas bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
[1] Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit:“Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”
[2] Pasal 1 angka 1 UU Rumah Sakit:“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

Sumber : Sate Jawa
Foto : https://images.gr-assets.com/books/1340345478l/5077242.jpg

WWT Multiplex

Nama

Adolescent Psychology,2,Art and Culture,17,Banner / Meme / Poster / Spanduk,20,Behavior,3,Belive,6,Budi Pekerti,8,Bunga Rampai,8,Business,8,Cancer,14,Check Your Own Health,2,Covid-19,19,Culinary,6,Diabetes,4,DPR / MPR,5,Education,1,Ekonomi Politik / Politik Ekonomi,13,Environment,2,Fashion,2,First Aid,4,Food,2,Health,56,History,6,Hoax,4,Humor,11,Important Information,3,Indonesia News,15,Info Penting,45,internasional,1,international politics,1,Kata Kunci,3,Kearifan Lokal,7,Kembalinya Orde Baru,5,Kesehatan,33,Komunis,4,Korupsi,5,Lifestyle,13,Lingkungan,3,List of Natural Medicines,6,Local Wisdom,10,Long life,9,Lowongan Kerja,1,Luar Negeri,1,Mindset Disease,23,Mindsets,30,Nasional,3,Natural Medicines,45,Nature,1,Obat Alami,4,Pancasila,6,Pemilu / Pilkada / Pilpres,16,Penculikan,4,Pendidikan,4,Peradaban / Sejarah,8,Pola Pikir,6,Political Economy,28,Political Religion,15,Politics,95,Politik Uang / Uang Politik,1,Prilaku Pemimpin,23,Promo,1,Psikologi Remaja,1,Radikalisme,1,Religion,9,Rules and Laws,5,Self Healing,35,Sports,2,Standar Ganda / Standar Tunggal,4,Stay Up Late,2,Technology,8,Teroris,3,Testimoni,1,Therapy,1,Tips,2,Toleransi / Intoleransi,1,Untuk Orang Bijak,8,Variety,27,Warta WA,1,Youtube,3,
ltr
item
Warta WA Terkini - Latest WA News: Hak Kesehatan Rakyat
Hak Kesehatan Rakyat
https://images.gr-assets.com/books/1340345478l/5077242.jpg
Warta WA Terkini - Latest WA News
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/10/hak-kesehatan-rakyat.html
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/10/hak-kesehatan-rakyat.html
true
17000587422843156
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy