Apa gunanya SWDKLLJ pada STNK Anda?

COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA, Apa Kegunaan SWDKLLJ?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ ? coba rekan2  cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ? 

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 rb. 

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya  santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu : 

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta 
- Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 25 juta 
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta 

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta 

Bagaimana caranya dapatkan santunan ?

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 

2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban). 

3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.  

4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. 

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. 

Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya !!

Kirim ke teman dan keluarga anda semoga bermanfaat, Karena tidak pernah ada sosialisasi Soal ini..`✌✌✌✌✌ Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017

Meninggal dunia (ahlij waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
- Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Kita semua wajib tahu .. karena ada haknya...
Semoga bermanfaat...👍👍👍

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Membubarkan HTI Bukanlah Anti Islam

Membubarkan HTI Bukanlah Anti Islam, Karena 12 Negara Muslim Juga Bubarkan Hizbut Tahrir

muslimoderat.net
Berikut 20 Negara di Dunia dengan terang-terangan menolak keberadaan Hizbut Tahrir, bahkan 12 Negara diantaranya adalah Negara Muslim: 

1. Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.

2. Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang

3. Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT)  antara 1998-1999.

4. Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).

5. Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.

6. Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekaran.

7. Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009

8. Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer

9.Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005

10. Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003

11. Rusia melarang  Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT)  sebagai “Organisasi Teroris”

12. Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001

13. Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.

14. China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”

15. Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.

16. Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.

17. Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.

18. Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit

19. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi

20. Tunisia pemerintah Tunisia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT),  HT dianggap merusak ketertiban umum.

Jadi Jika Pemerintah membubarkan HTI Berarti tidak anti Islam, Karena 12 Negara Muslim juga Menolak Hizbut Tahrir.[muslimoderat.net]

Sumber: Sate Jawa
Foto: Istimewa
Share:

Mati karena Dinginnya AC

Ada seseorang merasakan hidupnya sehat2 saja, tapi tiba2 di suatu pagi, pas dia bangun tidur, mendadak dia bertanya?

 Bhw muka dia nggak bs bergerak sm sekali. 

Dia pikir kena stroke ringan, tp stlh diperiksa Gula darah, kolesterol & tekanan darahnya jg normal & setelah didiagnosa lebih lanjut ternyata dia kena serangan yg namanya* *BELL'SPALSY. 

Penyebabnya adalah : ANGIN DINGIN,Ternyata dia tidak sadar kalau dia sering terkena angin AC atau kipas angin di kantor maupun rumahnya & dia juga sering mengarahkan AC di mobilnya kearah badan & mukanya. 

Hal ini adalah penyebabnya, meski dia nggak merokok, minum alkohol, dan dia selalu hidup sehat. A

Alhasil, separo muka dia nggak bisa b'gerak. Dia nggak bisa senyum, matanya yg kanan nggak bs berkedip & bahkan lidahnya nggak bisa gerak ke sebelah kanan. 

Hal ini disebabkan krn PERADANGAN SARAF ke-7, yg letaknya ada di BELAKANG TELINGA sampai ke LEHER kita. 

Makanya mulai sekarang lindungi leher anda dengan syal atau jangan duduk di spot yg terkena langsung angin AC. 

Jangan arahkan semburan angin AC langsung ke tubuh dan muka kita!!!.  BELL'S PALSY Disease ini bisa juga menyebabkan angin duduk/masuk angin ke jantung (akibat lainnya bisa mendadak meninggal) atau kena paru2 basah dll. 

Beritahukan dan selamatkan teman2 yg anda sayangi agar Tidak lebih banyak lagi yang menjadi korban. Penyakit ini   ! 

Mohon diteruskan kepada orang2 yg anda peduli. ({}) Jangan berhenti di Anda!!! Sumber : DR.WILLIAM MBA.*
*RS.SILOAM JKT.*
*Semoga bermanfaat.*

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Deretan Kegagalan Isu menghadang Jokowi

COPAS:
*DERETAN KEGAGALAN ISU*

1. Isu Jokowi kafir Kristen? Gagal.
2. Isu Jokowi keturunan Cina? Gagal.
3. Isu Jokowi keturunan PKI? Gagal.
4. Isu Jokowi ga becus bahasa Arab? Gagal.
5. Isu Jokowi Presiden boneka? Gagal.
6. Isu Jokowi antek asing? Gagal.
7. Isu Jokowi antek aseng? Gagal.
8. Isu Jokowi diktator? Gagal.
9. Isu Jokowi ingkar janji? Gagal.
10. Isu tenaga kerja Cina? Gagal.
11. Isu utang luar negeri? Gagal.
12. Isu pemanfaatan dana haji? Gagal.
13. Isu Rohingya? Gagal.
14. Isu kebangkitan PKI? GAGAL.

*15. Isu PRIBUMI ? nah ini isyu yg Sedang mereka Goreng.*

16. Isu apa lagi? Sedang dipikirkan.
17. Isu apa lagi? Sedang dirapatkan.
18. Isu apa lagi? Sedang ditunggu idenya.
19. Isu apa lagi? Nunggu instruksi dari atasan.
20. Isu apa lagi? Nunggu ilham dan bisikan dari setan.
21. Dan seterusnya, dan seterusnya.....

(NB : Isu-isu di atas adalah ulah kaum pembenci, pendengki dan ambisius yang suka menghalalkan segala cara. Akal, hati dan jiwa mereka sakit dan munafik karena suka jualan agama. Tampilan religius tapi dalamnya busuk. Jangan mau dibodohin pake media)

Salam Waras

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Moringa Oelivera - Obat ampuh lawan kanker

Moringa Powder
Di Eropa dan Amerika sedang happening sekali disebutnya Miracle Tree

Kita selalu menengok ke dunia Barat (Orang Barat dan Arab Saudi yang ada di sebelah Barat kita). Sudah waktunya kita menggunakan bahan2 dari Ibu Pertiwi.

Tulisan ini membuktikan, kalau ditulis dengan bahasa asing, pasti masyarakat kebanyakan lebih percaya.

Ternyata itu di Indonesia namanya pohon KELOR
Khasiatnya Tidak Ada Yang Menandingi...

Kandungan Vitamin dan Mineralnya... daun KELOR ter-Tinggi diantara buah atau sayuran...
- Vit C nya dalam daun KELOR kadar yang sama adalah 3x buah Jeruk...
- Proteinnya 3x
- Kalsiumnya 7X dibanding Susu
Di Jerman di jual Ekstraknya dalam kapsul Sangat Mahal... namanya Kapsul Mohinga ....

Hanya dengan makan daun KELOR saja...
semua kebutuhan nutrisi telah terpenuhi...
dan mudah terserap tubuh
karena pada dasarnya manusia dari struktur pencernaan adalah HERBIVORA / pemakan daun2an.

Alhamdulillah ...
Murah dan menyembuhkan segala penyakit...
diantaranya...
- *Kanker Stadium 4*
- *Jantung*
- *Diabetes*
- *Kolesterol*
- *Asam Urat*
dan...
- *Penyakit Degeneratif* lain... dan hebatnya nikmat dimakan...

Pohon yang mudah ditanam dan karena khasiatnya luarbiasa
maka alangkah baiknya ditanam di rumah, di kantor, di taman umum
langsung di tanah atau di pot.

Ketika di konfirmasi kebenaran konten ini kepada Prof. Rudy Purwanto (IPB)
Beliau membenarkan konten ini
Beliau katakan bahwa KELOR
merupakan tanaman yang istimewa untuk obat.
Ternyata
untuk sehat tidak harus mahal
tidak perlu perawatan kesehatan ke luar negeri bukan ... ?

Bisa dimulai dari pekarangan rumah kita
MORINGA OLIVERA udah diakui oleh FAO

#melanxingHebring
#LseHerba

POHON AJAIB KELOR telah dinobatkan oleh WHO sebagai pohon ajaib

Seiring berjalannya waktu penelitian ilmiah tentang manfaat daun kelor yang didengungkan sejak dahulu pun diteliti secara ilmiah. Seorang ahli obat tradisional, Gunter Harnisch dalam pengantar buku mengenai kejaiban pohon kelor menyebutkan keunggulan tanaman kelor berdasarkan beberapa penelitian seperti diungkapkan Peneliti Senior Bidang Etnobotani Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Eko B. Walujo dalam Seminar Ilmiah Tanaman Obat Kelor di Kantor Badan POM, Jakarta pada Rabu (12/8/2015).

 Berikut keunggulan tanaman kelor dibandingkan sayuran yang lain:
 - 2X lebih banyak dari protein pada kedelai.
- 6X lebih banyak dari Vitamin C pada jeruk.
- 4X lebih banyak dari Vitamin A pada wortel.
 - 4X lebih banyak dari kalsium pada susu.
- 7X lebih banyak dari kalium pada pisang.
- 7X  lebih banyak dari vitamin B1 dan B2 pada ragi.
- 6X lebih banyak dari polifenol pada anggur merah.
- 4X  lebih banyak dari asam folat pada hati sapi.
 - 4X lebih banyak dari vitamin E pada gandum.
- 2X lebih banyak dari serat pada gandum.
 - 1,5X  lebih banyak dari asam amino esensial  pada telur
- 25X lebih banyak dari zat besi pada bayam.

Manfaat Daun Kelor :
1. Menurunkan tekanan darah tinggi.
2. Mengurangi kolesterol
3. Meningkatkan kinerja jantung
4. Menurunkan kadar gula dlm darah / diabetes
5. Sebagai Antioksidan, mengeluarkan racun dlm tubuh
6. Anti kanker, tumor
7. Mencegah kerusakan hati dan ginjal
8. Mengatasi kemandulan
9. Menyembuhkan penyakit SPLENOMEGALI yaitu terjadinya pembengkakan pada limpa
10. Mempercepat produksi sel darah merah ( baik diminum untuk ibu2 pasca kelahiran).
11. *Memperkuat Rahim*
12. Membantu meringankan sakit pegal karena asam urat dan rematik.

Yukk hidup sehat dgn herbal !!
Semoga bermanfaat...😊

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Info SIM Card

Bagi teman2 yg melakukan registrasi ulang simcard dgn mengisi data2 pribadi spt no KK dan NIK, bila mendapati ada permintaan informasi nama IBU KANDUNG, harap segera menutup dan MENGABAIKAN permintaan tersebut. Krn bisa di gunakan utk membobol tabungan di bank.
Proses registrasi ulang bisa dilakukan pula di gerai dari masing2 provider.
Harap di ingat, kemkominfo HANYA memerlukan no KK dan KTP.

Demikian, semoga bermanfaat.

(Harap di sebarkan ke WAG. Thanks)

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Ir.Soetami

Ir. Soetami
Saudaraku di group....
Pernahkah anda mendengar nama IR SOETAMI...??
Beliau adalah Menteri sederhana di balik berbagai mega proyek di Indonesia......

Siapa orang di balik pembangunan Jembatan Musi di Palembang.....??? Atau Jembatan Semanggi yang menjadi ikon Jakarta...???
 Atau orang yang menghitung kontruksi Gedung DPR....??? 
Dialah Sutami.....
Lulusan Teknik Sipil ITB tahun 1956..... Sutami lahir Surakarta....Jawa Tengah... 19 Oktober 1928......

Usia 36 tahun....
Sutami sudah menjadi menteri pekerjaan umum.....
 Dia menjadi Menteri Pekerjaan Umum sejak tahun 1964 pada 
Kabinet Dwikora I.... pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.....
hingga tahun 1978 pada Kabinet Pembangunan II pada masa pemerintahan Presiden Soeharto....... Mungkin Sutami adalah menteri pekerjaan umum paling lama di Indonesia.....
Karena prestasinya...
Sutami menjadi kesayangan Soekarno sekaligus Soeharto......

Memimpin berbagai mega proyek.....
sama sekali tidak dimanfaatkannya untuk memperkaya diri...... 
Menteri Sutami tetap sederhana dan rajin tirakat.... 
Konon akibat terlalu rajin bekerja dan tidak memikirkan diri sendiri..... 
menteri ini sampai sakit dan kekurangan gizi......
Bayangkan saudara2 
seorang menteri Sampai kurang gizi.

Sutami tidak pernah tergoda untuk korupsi..... 
Penampilan dan tindakannya tetap bersahaja.... 
Di satu ketika... pernah PLN mencabut listrik di rumah pribadinya di Solo.... Menteri Sutami ternyata pernah kekurangan uang hingga telat bayar listrik.......

Yang menyedihkan....
Sutami sempat takut dirawat di rumah sakit....
Ternyata dia tidak punya uang untuk bayar rumah sakit.... Baru setelah pemerintah turun tangan.... Sutami mau juga diopname.......

Bayangkan....
adakah pejabat seperti itu sekarang...??? 

Sutami juga visioner.....
Usulannya untuk memindahkan industri dari Jawa....
tak ditanggapi Presiden waktu itu... 
Padahal Sutami yakin....tanah di Pulau Jawa paling subur dibanding tanah di daerah lain.....
Jika usulannya dituruti....mungkin Indonesia akan terus swasembada pangan......
Dia juga menyesalkan pembangunan Jakarta yang tak teratur.......

Ketika meninggal 13 November 1980..... Sutami juga menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.......

Begitu sederhananya engkau pak...??!!.
#komunitaspeminatsejarah
#daribukukebuku

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Depan Menara Saidah Longsor

Longsor persis di depan Menara Saidah
Kalau ada yang mau ke arah dalam kota jangann lewatt Cawang, depan Menara saidah longsor.  Sisa 1 jalur

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Hak Kesehatan Rakyat

Buat wawasan bantu warga
Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?

Tidak boleh. 

Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
  • Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
  • Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
  • Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.

Selengkapnya Pasal 29 ayat (1) huruf f: “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;”   

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan/atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat/kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat?

Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya;
  • Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”.

Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata)

Atau bisa juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatannya ke polisi.
  • Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
  • Pasal 190 ayat (1): “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
  • Ayat (2): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, jelas bahwa pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
[1] Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit:“Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.”
[2] Pasal 1 angka 1 UU Rumah Sakit:“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

Sumber : Sate Jawa
Foto : https://images.gr-assets.com/books/1340345478l/5077242.jpg
Share:

Doa Ibu lebih Mulia dari doa siapapun - walau dibandingkan dengan Doa Ulama Besar sekalipun


Ibu adalah pintu Surga bagi anak-anaknya, sedangkan Ayah adalah jembatan menuju ke sana, karena Ayah yang mencari sandang pangan untuk keluarga. Olehkarenanya Muliakan Mereka berdua

Meskipun dirimu sudah berumah tangga, sering-seringlah mengunjunginya, paling tidak menelponnya, agar hatinya Tentrem lan Legowo, dan selalu mendoakanmu

Berikan  Perhatian kepada Ibumu, jangan pernah melawannya... Kesuksesanmu dalam segala hal, pasti ada di depan mata.

Hubungan yang harmonis dengan Ibu,  akan membawamu ke Ketenangan, Kedamaian, dan Kebahagiaan

DOA Ibu tidak terhalang oleh apapun ... Muliakanlah ibumu, maka Kebahagiaan Hidup dan Matimu selalu ada untuk mu

Semoga Ghusti Allah selalu memberikan Jalan yang Lurus dan Terang kepada kedua Orang Tua dan Keluarga kita tercinta.

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Situasi Sekarang: eks DI/TII Permesta vs eks PKI

Jakarta (WWT) - Adanya kontroversial mengenai film G30S/PKI, membuat kita harus berfikir dua kali, mengenai kejamnya arus penghianatan terhadap Bangsa Indonesia.

Sudah waktunya kita menggelar seluruh "Sejarah Penghianatan Terhadap Bangsa Indonesia"

Kisah Penghianatan terhadap Bangsa Indonesia yang tragis dengan banyak menelan korban nyawa, antara lain :

Komunis, antara lain :
G30S/PKI, Pemberontakan PKI Madiun 1948, dll

Islam Radikal, antara lain:
Pemberontakan DI/TII, PRRI, Permesta, Bom Bali, Peristiwa Sarinah, dll


Ayo kita buat film"nya dari peristiwa" Penghianatan terhadap Bangsa Indonesia, sehingga kita semakin peka dan waspafa terhadap Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan yang menghadang kemajuan persatuan Bangsa kita.

#NKRIhargaMati
#PancasilaUUD45hargaMati
#AzasTunggalhargaMati

Keluar dari 3 konsep # di atas indikasi Penghianat Bangsa Indonesia

Sumber : Sate Jawa | Foto : Istimewa

Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog