Proses registrasi ulang bisa dilakukan pula di gerai dari masing2 provider.
Harap di ingat, kemkominfo HANYA memerlukan no KK dan KTP.
Demikian, semoga bermanfaat.
(Harap di sebarkan ke WAG. Thanks)
Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Terimakasih sudah membaca & membagikan link Warta WA Terkini - Latest WA News