Ternyata secara Hukum KPK Tidak bisa kena Hak Angket DPR

Yuk kita diskusikan satu persatu biar gak salah kaprah dan gak bikin malu 
Apakah KPK adalah Pemerintah?
*BUKAN !! KPK BUKAN PEMERINTAH*
Apakah KPK Lembaga Negara ?
*YA !! KPK ADALAH LEMBAGA NEGARA*
Apa yang membuktikan bahwa KPK bukan Pemerintah tapi lembaga negara?
Pertama : Pasal 3 UU 30 tahun 2002 :
*"KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat Independent dan bebas dari kekuasaan manapun"*

Kedua : Tata cara pemilihan dan pengangkatan pimpinan KPK tidak dilakukan oleh Eksekutif tapi melalui Panitia Seleksi yang kemudian di putuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden. Presiden hanya Melantik siapa yang diputuskan oleh DPR dari nama2 yg diseleksi Pansel.
Ketiga : Peran Presiden sebagai Eksekutif terhadap KPK hanya dalam membentuk Pansel, Prosesi Pelantikan, Pengangkatan dan pemberhentian Sekjen dan Pemberhentian pimpinan KPK jika meninggal atau jadi tersangka pidana.
Ke empat : Presiden tidak bisa memberhentikan dan atau memindah mindahkan pejabat KPK ke jabatan lain baik itu di internal KPK maupun di luar KPK. Jika KPK merupakan bagian dari Pemerintah maka Presiden / Pemerintah bisa memberhentikan dan memindahkan pejabat KPK kapanpun jika di inginkan.
Ke lima : Pada pasal 20 UU 30 tahun 2002 disebutkan bahwa :
*"KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR dan BPK."*
Dari pasal tersebut maka jelas KPK tidak memiliki tanggung jawab kepada Presiden, DPR dan BPK selain hanya memberi laporan berkala.
Jika KPK bukan Pemerintah apakah KPK bisa menjadi Objek Hak Angket?
*TIDAK BISA !!*
Kenapa KPK tidak bisa menjadi Objek Hak Angket ?
Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 di jelaskan bahwa Hak Angket adalah :
*"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,  dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang undangan"*
Biar paham nya utuh sebaiknya kalau baca UU baiknya jangan hanya baca pasal pasal dalam batang tubuh UU tapi juga baca Penjelasan Pasal dari UU tersebut. Begini Penjelasannya :
*"Pelaksanaan suatu Undang undang dan / atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian."*
Dari penjelasan pasal tersebut maka objek dari hak Angket adalah : "Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau *Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian"*
Diluar dari lembaga lembaga tersebut di atas maka ia tidak dapat menjadi objek Hak Angket.
Apakah KPK merupakan lembaga Pemerintah Non Kementrian?
*BUKAN! KPK BUKAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN.*
Apa yang dimaksud sebagai lembaga pemerintah non kementrian (LPNK)
Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikanya.
*Dasar hukum dan Penjelasan tentang LPNK dapat di baca di Kepres 103 tahun 2001, Perpres 145 tahun 2015 dan UU 39 tahun 2008.*
Kesimpulan :
Dengan demikian jelas bahwa karena KPK bukan Pemerintah maupun Lembaga Pemerintah maka KPK bukan Objek dari Hak Angket.
Terima Kasih
Salam Juang.

Sumber : Sate Jawa
Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog