Ternyata secara Hukum KPK Tidak bisa kena Hak Angket DPR

Yuk kita diskusikan satu persatu biar gak salah kaprah dan gak bikin malu  Apakah KPK adalah Pemerintah? *BUKAN !! KPK BUKAN PEMER...

Yuk kita diskusikan satu persatu biar gak salah kaprah dan gak bikin malu 
Apakah KPK adalah Pemerintah?
*BUKAN !! KPK BUKAN PEMERINTAH*
Apakah KPK Lembaga Negara ?
*YA !! KPK ADALAH LEMBAGA NEGARA*
Apa yang membuktikan bahwa KPK bukan Pemerintah tapi lembaga negara?
Pertama : Pasal 3 UU 30 tahun 2002 :
*"KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat Independent dan bebas dari kekuasaan manapun"*

Kedua : Tata cara pemilihan dan pengangkatan pimpinan KPK tidak dilakukan oleh Eksekutif tapi melalui Panitia Seleksi yang kemudian di putuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden. Presiden hanya Melantik siapa yang diputuskan oleh DPR dari nama2 yg diseleksi Pansel.
Ketiga : Peran Presiden sebagai Eksekutif terhadap KPK hanya dalam membentuk Pansel, Prosesi Pelantikan, Pengangkatan dan pemberhentian Sekjen dan Pemberhentian pimpinan KPK jika meninggal atau jadi tersangka pidana.
Ke empat : Presiden tidak bisa memberhentikan dan atau memindah mindahkan pejabat KPK ke jabatan lain baik itu di internal KPK maupun di luar KPK. Jika KPK merupakan bagian dari Pemerintah maka Presiden / Pemerintah bisa memberhentikan dan memindahkan pejabat KPK kapanpun jika di inginkan.
Ke lima : Pada pasal 20 UU 30 tahun 2002 disebutkan bahwa :
*"KPK bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR dan BPK."*
Dari pasal tersebut maka jelas KPK tidak memiliki tanggung jawab kepada Presiden, DPR dan BPK selain hanya memberi laporan berkala.
Jika KPK bukan Pemerintah apakah KPK bisa menjadi Objek Hak Angket?
*TIDAK BISA !!*
Kenapa KPK tidak bisa menjadi Objek Hak Angket ?
Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 di jelaskan bahwa Hak Angket adalah :
*"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,  dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang undangan"*
Biar paham nya utuh sebaiknya kalau baca UU baiknya jangan hanya baca pasal pasal dalam batang tubuh UU tapi juga baca Penjelasan Pasal dari UU tersebut. Begini Penjelasannya :
*"Pelaksanaan suatu Undang undang dan / atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian."*
Dari penjelasan pasal tersebut maka objek dari hak Angket adalah : "Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau *Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian"*
Diluar dari lembaga lembaga tersebut di atas maka ia tidak dapat menjadi objek Hak Angket.
Apakah KPK merupakan lembaga Pemerintah Non Kementrian?
*BUKAN! KPK BUKAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN.*
Apa yang dimaksud sebagai lembaga pemerintah non kementrian (LPNK)
Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah serta bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikanya.
*Dasar hukum dan Penjelasan tentang LPNK dapat di baca di Kepres 103 tahun 2001, Perpres 145 tahun 2015 dan UU 39 tahun 2008.*
Kesimpulan :
Dengan demikian jelas bahwa karena KPK bukan Pemerintah maupun Lembaga Pemerintah maka KPK bukan Objek dari Hak Angket.
Terima Kasih
Salam Juang.

Sumber : Sate Jawa

WWT Multiplex

Nama

Adolescent Psychology,2,Art and Culture,17,Banner / Meme / Poster / Spanduk,20,Behavior,3,Belive,6,Budi Pekerti,8,Bunga Rampai,8,Business,8,Cancer,14,Check Your Own Health,2,Covid-19,19,Culinary,6,Diabetes,4,DPR / MPR,5,Education,1,Ekonomi Politik / Politik Ekonomi,13,Environment,2,Fashion,2,First Aid,4,Food,2,Health,56,History,6,Hoax,4,Humor,11,Important Information,3,Indonesia News,15,Info Penting,45,internasional,1,international politics,1,Kata Kunci,3,Kearifan Lokal,7,Kembalinya Orde Baru,5,Kesehatan,33,Komunis,4,Korupsi,5,Lifestyle,13,Lingkungan,3,List of Natural Medicines,6,Local Wisdom,10,Long life,9,Lowongan Kerja,1,Luar Negeri,1,Mindset Disease,23,Mindsets,30,Nasional,3,Natural Medicines,45,Nature,1,Obat Alami,4,Pancasila,6,Pemilu / Pilkada / Pilpres,16,Penculikan,4,Pendidikan,4,Peradaban / Sejarah,8,Pola Pikir,6,Political Economy,28,Political Religion,15,Politics,95,Politik Uang / Uang Politik,1,Prilaku Pemimpin,23,Promo,1,Psikologi Remaja,1,Radikalisme,1,Religion,9,Rules and Laws,5,Self Healing,35,Sports,2,Standar Ganda / Standar Tunggal,4,Stay Up Late,2,Technology,8,Teroris,3,Testimoni,1,Therapy,1,Tips,2,Toleransi / Intoleransi,1,Untuk Orang Bijak,8,Variety,27,Warta WA,1,Youtube,3,
ltr
item
Warta WA Terkini - Latest WA News: Ternyata secara Hukum KPK Tidak bisa kena Hak Angket DPR
Ternyata secara Hukum KPK Tidak bisa kena Hak Angket DPR
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRHCPgkQAGUBB0VJPx1vHgoFMnlCEWaQfZk8Rm4OJ4bipiP6vEE
Warta WA Terkini - Latest WA News
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/06/ternyata-secara-hukum-kpk-tidak-bisa.html
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/06/ternyata-secara-hukum-kpk-tidak-bisa.html
true
17000587422843156
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy