Buya Hamka Tidak Pernah Mengharamkan Ucapan "Selamat Natal"

Jakarta (WWT) - Temans, Agar larangan mengucapkan selamat natal tidak lagi mencatut nama kakek kami, saya dan sepupu saya Naila, menulis ini:

Sejak dunia media sosial menggantikan cara kita berkomunikasi dan bersilaturahmi sehari-hari, setiap menjelang Natal, saya kerap mendapatkan pertanyaan yang sama dari beberapa teman-teman, "Apakah benar Buya Hamka mengeluarkan fatwa mengharamkan memberi ucapan selamat Natal?"

 Selama itu pula saya selalu harus meluruskan pendapat yang beredar tersebut, hingga akhirnya, salah seorang kakak sepupu saya mengusulkan agar saya membuat tulisan ini.

Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, beliau menegur Mentri Agama pada saat itu, dikarenakan sang Mentri yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Nasrani di gereja.

Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, ikut misa dan bernyanyi bersama, yang memang merupakan tata cara beribadah umat Nasrani.

 Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat.

Maka, karena itulah, Buya Hamka mengeluarka fatwa bahwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti Natal bersama. Saya jelaskan lagi di sini, haram untuk "MENGIKUTI NATAL BERSAMA", seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.

Karena Mentri Agama menekan Buya Hamka untuk menarik fatwa tersebut, maka Buya Hamka memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pd 19 Mei 1981.

Jadi, Buya Hamka sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mengucapkan ucapan selamat Natal.

Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan beragama Nasrani dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang dan oleh Ibu saya, paman- dan bibi2 saya, makanan itu dikemas untuk para tetangga yang merayakan Natal, lalu diantar ke rumah mereka masing-masing dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal.

Tradisi yg sama itu sampai kini masih diteruskan oleh Ibu saya sendiri (Ibu saya putri ke 7 dari Buya Hamka).

Jadi, dengan adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka yang mengeluarkan fatwa haram untuk sekedar mengucapkan selamat Natal.

Kita semua bersaudara. Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi kedamaian.

 Indonesiaku satu.

Naila Fauzia (cucu kandung dari Buya Hamka) - Sadrah Prihatin Rianto (cucu kemenakan dari Buya Hamka)...

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog