Sanksi bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien:

Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu !!!

Jakarta, (WWT) - Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.

Dasar hukumnya UU Kesehatan 36/2009 Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
  • Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
  • Pasal 32 ayat 2 Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar  dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
  • Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentangKewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakitwajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.
  • Pasal 190 ayat 1

Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.  Telepon : 021-1500567



*#JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT#*

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa
Share:

Translate

Pola Pikir

Ada Penghianat Bangsa Dalam Pilpres 2024

Pahlawan Jalan Maju, Penghianat Jalan Mundur Jakarta ( Warta WA Terkini - No Gossip ) - Dari mulai isue Politik Dinasti hingga isue Penghi...

Arsip Blog