Ayo Pahami Sisi Hukum Persekusi untuk Diri Kita

Ayo Pahami Sisi Hukum Persekusi untuk Diri Kita Jakarta (WWT) - Ayo belajar dan pahami apa itu "PERSEKUSI".Untuk kita belajar bersama... *PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) - Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)* Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain:

Jakarta (WWT) - Ayo belajar dan pahami apa itu "PERSEKUSI".Untuk kita belajar bersama...

*PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) - Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)*

Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain:

pidana penjara 9 bulan), dan kemudian memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf (melanggar KUHP Pasal 335 ayat 1 butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan: pidana penjara 1 tahun) dan jika menolak maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan (melanggar KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang penculikan: pidana penjara 8 tahun) dengan alasan karena si target dianggap telah melakukan penghinaan agama. (Pasal 156a: pidana penjara 5 tahun).

Beruntung, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk dikurung seumur hidup di Belanda.

Pasal 167 ayat (1) KUHP:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 333 KUHP ayat (1):
”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.

Pasal 7 ayat (1) (h):
“Persecution against any identifiable group or collectivity on political, racial, national, ethnic, cultural, religious, gender . . . or other grounds that are universally recognized as impermissible under international law” as a crime against humanity

Terjemahan: "Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, jender...atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional" sebagai kejahatan kemanusiaan.

Semoga bermanfaat.
Terimakasih.

Foto : Istimewa

WWT Multiplex

Nama

Adolescent Psychology,2,Art and Culture,17,Banner / Meme / Poster / Spanduk,20,Behavior,3,Belive,6,Budi Pekerti,8,Bunga Rampai,8,Business,8,Cancer,14,Check Your Own Health,2,Covid-19,19,Culinary,6,Diabetes,4,DPR / MPR,5,Education,1,Ekonomi Politik / Politik Ekonomi,13,Environment,2,Fashion,2,First Aid,4,Food,2,Health,56,History,6,Hoax,4,Humor,11,Important Information,3,Indonesia News,15,Info Penting,45,internasional,1,international politics,1,Kata Kunci,3,Kearifan Lokal,7,Kembalinya Orde Baru,5,Kesehatan,33,Komunis,4,Korupsi,5,Lifestyle,13,Lingkungan,3,List of Natural Medicines,6,Local Wisdom,10,Long life,9,Lowongan Kerja,1,Luar Negeri,1,Mindset Disease,23,Mindsets,30,Nasional,3,Natural Medicines,45,Nature,1,Obat Alami,4,Pancasila,6,Pemilu / Pilkada / Pilpres,16,Penculikan,4,Pendidikan,4,Peradaban / Sejarah,8,Pola Pikir,6,Political Economy,28,Political Religion,15,Politics,95,Politik Uang / Uang Politik,1,Prilaku Pemimpin,23,Promo,1,Psikologi Remaja,1,Radikalisme,1,Religion,9,Rules and Laws,5,Self Healing,35,Sports,2,Standar Ganda / Standar Tunggal,4,Stay Up Late,2,Technology,8,Teroris,3,Testimoni,1,Therapy,1,Tips,2,Toleransi / Intoleransi,1,Untuk Orang Bijak,8,Variety,27,Warta WA,1,Youtube,3,
ltr
item
Warta WA Terkini - Latest WA News: Ayo Pahami Sisi Hukum Persekusi untuk Diri Kita
Ayo Pahami Sisi Hukum Persekusi untuk Diri Kita
Ayo Pahami Sisi Hukum Persekusi untuk Diri Kita Jakarta (WWT) - Ayo belajar dan pahami apa itu "PERSEKUSI".Untuk kita belajar bersama... *PERSEKUSI (Perburuan Manusia untuk Dihakimi Semena-Mena) - Crime against Humanity (Kejahatan Kemanusiaan)* Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat (melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 tentang masuk pekarangan orang lain:
https://1.bp.blogspot.com/-JEQ25v3Tjfk/XjZPUmYpaWI/AAAAAAAAFW4/lHMCwRs7vy07URN6fwIDX19n96OlVXzMACLcBGAsYHQ/s400/Persekusi%2Batau%2BBully.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-JEQ25v3Tjfk/XjZPUmYpaWI/AAAAAAAAFW4/lHMCwRs7vy07URN6fwIDX19n96OlVXzMACLcBGAsYHQ/s72-c/Persekusi%2Batau%2BBully.jpg
Warta WA Terkini - Latest WA News
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/06/ayo-pahami-sisi-hukum-persekusi-untuk.html
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/06/ayo-pahami-sisi-hukum-persekusi-untuk.html
true
17000587422843156
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy