UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN HARI INI DISAHKAN

Siaran Pers Jakarta, Kemendikbud – Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan dal...

Siaran Pers
Jakarta, Kemendikbud – Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, hari ini, Kamis (27/4-2017), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta. Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR RI, melalui surat Ketua DPR RI nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015, perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemerintah menyambut baik gagasan tersebut dengan membentuk Tim Antar Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan Tim Antar Kementerian tersebut berdasarkan surat  Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU ini, memusatkan perhatian pada upaya “memajukan kebudayaan” sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Pasal 32 Ayat 1. 

Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya menyampaikan, sedikitnya terdapat 9 manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU. 

Ke Sembilan manfaat tersebut, yakni: kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi.

UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX  Bab dan 61 pasal. 
  1. Bab I:  Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan; 
  2. Bab II:  Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan;  
  3. Bab III: Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Selanjutnya, 
  4. Bab IV:  Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan); 
  5. Bab V:  Pendanaan; 
  6. Bab VI: Penghargaan ; 
  7. Bab VII:  Larangan; 
  8. Bab VIII:  Ketentuan Pidana; serta 
  9. Bab IX: Ketentuan Penutup.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan mengatakan bahwa kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita.

“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,” ujar Mendikbud.

“Dalam menjalankan pelindungan dan pembinaan tersebut, arah dan strateginya dengan meningkatkan jumlah dan kualitas pelaku dan pengelola kebudayaan untuk memperkuat arsitektur pemajuan kebudayaan, meningkatkan akses masyarakat terhadap proses dan produk kebudayaan yang meluas, merata, dan berkeadilan, serta meningkatkan kerjasama antar daerah dan antar bangsa, dan meningkatkan mutu tata kelola pemajuan kebudayaan,” ungkap Mendikbud.

Selanjutnya untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan. “terakhir dalam Pemajuan Kebudayaan, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan pemanfaatan obyek kebudayaan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kedudukan Indonesia dalam hubungan Internasional,” tutur Mendikbud.

Pada kesempatan Pembahasan Tingkat I,  hari Selasa (18/04/2017), di Gedung DPR RI, dalam keterangan pers yang dilansir dalam www.dpr.go.id, Kamis (20/04/2017), Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, menyebutkan bahwa ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan. 

“Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,” jelas Ferdi.

Ferdi juga menjelaskan, budaya jangan diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia. “Termasuk juga budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” pungkas Ferdi.

Jakarta, 27 April 2017
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber : Sate Jawa
Foto : Istimewa

WWT Multiplex

Nama

Adolescent Psychology,2,Art and Culture,17,Banner / Meme / Poster / Spanduk,20,Behavior,3,Belive,6,Budi Pekerti,8,Bunga Rampai,8,Business,8,Cancer,14,Check Your Own Health,2,Covid-19,19,Culinary,6,Diabetes,4,DPR / MPR,5,Education,1,Ekonomi Politik / Politik Ekonomi,13,Environment,2,Fashion,2,First Aid,4,Food,2,Health,56,History,6,Hoax,4,Humor,11,Important Information,3,Indonesia News,15,Info Penting,45,internasional,1,international politics,1,Kata Kunci,3,Kearifan Lokal,7,Kembalinya Orde Baru,5,Kesehatan,33,Komunis,4,Korupsi,5,Lifestyle,13,Lingkungan,3,List of Natural Medicines,6,Local Wisdom,10,Long life,9,Lowongan Kerja,1,Luar Negeri,1,Mindset Disease,23,Mindsets,30,Nasional,3,Natural Medicines,45,Nature,1,Obat Alami,4,Pancasila,6,Pemilu / Pilkada / Pilpres,16,Penculikan,4,Pendidikan,4,Peradaban / Sejarah,8,Pola Pikir,6,Political Economy,28,Political Religion,15,Politics,95,Politik Uang / Uang Politik,1,Prilaku Pemimpin,23,Promo,1,Psikologi Remaja,1,Radikalisme,1,Religion,9,Rules and Laws,5,Self Healing,35,Sports,2,Standar Ganda / Standar Tunggal,4,Stay Up Late,2,Technology,8,Teroris,3,Testimoni,1,Therapy,1,Tips,2,Toleransi / Intoleransi,1,Untuk Orang Bijak,8,Variety,27,Warta WA,1,Youtube,3,
ltr
item
Warta WA Terkini - Latest WA News: UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN HARI INI DISAHKAN
UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN HARI INI DISAHKAN
http://www.kasn.go.id/images/phocadownload/5039undang-undang.jpg
Warta WA Terkini - Latest WA News
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/04/uu-pemajuan-kebudayaan-hari-ini-disahkan.html
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/
https://www.wartawaterkini.web.id/2017/04/uu-pemajuan-kebudayaan-hari-ini-disahkan.html
true
17000587422843156
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy